Menyambut Mukernas IDI ke 29, tanggal
19-23 Oktober 2011, di Pekanbaru
Dalam keseharian kita, acap kali kita
mendengar orang disekitar mengucapkan kata profesionalisme atau bahkan mungkin
kita sendiri yang mangatakannya. Pertanyaannya kemudian, apakah profesionalisme
itu?
Profesionalisme adalah
tingkah laku keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman,
1987). Profesionalisme merupakan sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam
bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya. Karena itu seseorang yang memiliki
profesionalisme yang tinggi akan tecermin dalam sikap mental serta komitmennya
terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui cara dan
strategi tertentu. Ia akan mengembangkan
diri sesuai tuntutan perkembangan zaman sehingga eksistensinya di tengah
masyarakat selalu memberi makna yang profesional.
Sementara profesional mempunyai makna,
yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya (KBBI, 1994). Kata
profesional mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan
tentang penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sesuai profesinya.
Penyandangan dan penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan secara
formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau
lembaga yang mempunyai kewenangan, seperti pemerintah atau organisasi profesinya.
Sedangkan secara informal, pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan
para pengguna jasa profesi yang bersangkutan. Karena itu profesional dapat
dimaknai sebagai kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain.
Kaum profesional dikatakan memiliki tanggung jawab sosial
yang besar. Karena itu maka mereka dikatakan memberikan pelayanan dengan
motivasi altruistik, mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan
diri sendiri. Kaum profesional juga dianggap memiliki kemandirian yang besar,
dan oleh sebab itu ia diterima sebagai suatu keniscayaan bahwa mereka akan
bertindak selaku pembawa panji-panji kebebasan dan kemanusiaan.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan
profesi? Istilah profesi berasal dari bahasa Latin yakni professus yang semula berarti pernyataan terbuka secara
sungguh-sungguh atau pengakuan iman atau
janji di muka umum. Apabila melanggar janji tersebut berarti ia telah menodai
kesucian peofesinya. Roscoe Pound
menyatakan: “The profession must be self
governing, self dicilining and self perpetuating.” Bahkan ia pun menyebut
profesi itu sebagai Officium Nobile,
suatu jabatan mulia.
Di tengah masyarakat
dikenal beragam macam profesi, dan diantara profesi-profesi pada umumnya itu
terdapat pula profesi khusus . Ke-khusususan suatu profesi terletak pada
pengabdiannya kepada masyarakat, di mana
hal tersebut merupakan motivasi utamanya. Sekalipun orang-orang yang
menjalankan profesi itu hidup dari pekerjaan profesi itu, namun hakikat profesi
menuntutnya bahwa bukanlah nafkah hidup yang menjadi motivasi utamanya. Oleh
karenanya profesi tersebut dikatakan dapat menyandang predikat sebagai profesi
luhur.
Profesi luhur ini memiliki kriteria-kriteria
tertentu, sebagaimana profesi pada umumnya. Ada dua hal yang menjadi ciri-ciri
profesi pada umumnya, yakni: (1) pertanggung
jawaban; (2) hormat terhadap hak orang lain.
Tanggung jawab merupakan sikap yang selalu dituntut apabila
kita melakukan suatu pekerjaan. Tanggung jawab dalam pekerjaan profesional
diarahkan kepada pekerjaan dan hasil pekerjaan tersebut, yang diharapkan agar
bermutu. Disamping itu tanggung jawab ditunjukkan pula terhadap dampak
pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kehidupan di sekitarnya. Sedangkan menghormati hak orang adalah merupakan
prinsip keadilan sosial yang menuntut agar kita memberikan kepada siapa saja,
apa yang menjadi haknya. Artinya, pelaksanaan pekerjaan profesi itu tidak boleh
mengabaikan, apalagi melanggar hak orang lain.
Bagi profesi luhur, selain
harus memenuhi ciri-ciri profesi pada umumnya di atas, dituntut pula ciri-ciri
lain, yaitu: (1) sikap bebas dari pamrih; (2) pengabdian pada tuntutan etika
profesi.
Profesi luhur harus dijalankan tanpa pamrih, dimana
kepentingan pasien atau klien yang harus diutamakan, bahkan harus didahulukan
dari kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok. Tuntutan etika profesi harus
tetap dipertahankan, meskipun pasien, masyarakat atau negara sekalipun menghendaki
lain. Misalnya pasien yang atas permintaannya sendiri dan juga keluarganya agar
digugurkan kandungannya atau ingin di-euthanasia, dan seterusnya. Di sini etika
profesi luhur harus dipegang meskipun hal ini bertentangan dengan keinginan
pasien sendiri. Jadi etika profesi luhur
menuntut dan menuntun agar pelaku profesi dalam keadaan apapun menjunjung
tinggi keluhuran profesinya. Etika profesi menjadi benteng pertahanan bagi
tegaknya sendi-sendi suatu profesi luhur.
Dalam ilmu hukum profesi dikatakan bahwa di dalam dunia
modern profesi dokter merupakan salah satu dari empat profesi yang betul-betul
merupakan full-status profession. Ke-empat
profesi itu adalah profesi dokter sendiri, profesi hukum, profesi guru, profesi
minister (ulama/pendeta).
Kini dunia makin berkembangan dan
zaman pun telah berubah. Profesi telah menunjukkan suatu pekerjaan yang
bertujuan untuk mencari nafkah atau mata-pencaharian berdasarkan suatu keahlian
atau ilmu tertentu. Namun, bila seorang dokter
masih ingin tetap dikatakan berprofesi luhur
maka tentu saja ia harus selalu memegang
teguh ke-empat ciri-ciri profesi luhur di atas, serta senantiasa memagari diri
dengan etika profesi yang luhur pula. Mudah-mudahan dengan niat dan ikhtiar
semam itu sehingga dokter Indonesia tetap dianggap memiliki sikap mental serta
komitmen profesionalisme yang tinggi di mata masyarakatnya. Wallahu alam.
Pekanbaru, 19 Oktober
2011
No comments:
Post a Comment