Puasa sebagai rukun islam ketiga merupakan kewajiban bagi setiap
umat Islam. Kecuali bila berhalangan atau tidak mampu untuk melakukan
karena terdapat halangan. Apakah ibu hamil wajib melakukan puasa? Ini
adalah pertanyaan yang sering kali muncul menjelang puasa ramadhan.
Mungkin banyak artikel atau ahli yang mengutarakan bahwa puasa masih
aman untuk ibu hamil, tetapi alangkah lebih bagusnya bila kita sedikit
mengupas perubahan apa yang terjadi selama kehamilan dan perubahan apa
pula yang terjadi pada saat kita hamil dan menjalankan ibadah puasa,
sehingga kita mempunyai alasan yang rasional pada saat kita menjalankan
ibadah puasa pada saat hamil.
Selama kehamilan tubuh ibu mengalami berbagai macam adaptasi dalam
rangka menyesuaikan diri dengan kondisi kehamilannya dan mempersiapkan
diri pada saat persalinan. Perubahan yang terjadi pada ibu hamil
antara lain perubahan-perubahan metabolisme meliputi :
A. Pertambahan berat badan
Faktor yang mempengaruhi: janin, plasenta, cairan amnion,
pembesaran uterus, payudara, darah, cairan interstisial & simpanan
lemak maternal
B. Metabolisme air
Volume pembuluh darah naik 50% namun kadar albumin menurun
menyebabkan menurunnya tekanan koloid, menimbulkan “bengkak air”
(edema). Penekanan pada pembuluh darah balik di kaki menambah edema
pada kaki.
- Metabolisme protein
Terjadi transport aktif protein melalui plasenta
- Metabolisme karbohidrat
Glukosa melalui plasenta (glukosa dan asam amino adalah makanan utama fetus)
- Kondisi “kelaparan terakselerasi” pada ibu (“accelerated starvation“)
- Metabolisme lemak
Peningkatan lemak di dalam darah.Yang paling menonjol adalah peningkatan konsentrasi trigliserida puasa.
Selain terdapat perubahan dari berbagi metabolisme berbagai zat
dalm tubuh ibu juga terdapat berbagi perubahan hematologik antara lain ,
meliputi :
- Peningkatan volume darah total sekitar 50%, namun terdapat penurunan albumin sekitar 30%
- Peningkatan dimulai sekitar umur kehamilan 10 minggu
- Sel darah putih meningkat secara progresif selama kehamilan, terutama granulosit polimorfonuklear.
- Sel darah merah meningkat 30% bila diberi suplemen Fe atau 18% bila tanpa suplemen
- Kadar Hb normal saat mendekati kelahiran 12,5 g/dl; bila kadar Hb > 11 g/dl abnormal, biasanya karena defisiensi zat besi.
- Kandungan zat besi tubuh total pada wanita dewasa normalnya berkisar antara 2-2,5 g.
- Umumnya penyimpanan besi (di sumsum tulang belakang) pada wanita normalnya hanya sekitar 300-500 mg. Saat lahir, kandungan besi pada bayi rata-rata 300 mg
- Suplementasi Fe sebesar 60 mg besi elemental perhari (325 mg FeSO4) dapat mencegah terjadinya anemia defisiensi besi pada ibu hamil; dengan efisiensi absorbsi di sel mukosa saluran cerna sekitar 20%.
- Jumlah darah yang hilang saat persalinan: 500ml untuk persalinan pervaginam janin tunggal dan 1000ml untuk seksio sesarea.
- Faktor pembekuan darah
Fibrinogen (faktor I) naik sekitar 50% (300-600, rata-rata 450
mg/dl), faktor pembekuan VII-X naik secara progresif selama kehamilan.
- Plasenta memproduksi suatuplasminogen activator inhibitor; trombosit sedikit menurun dari 275.000 (<20 minggu) menjadi 260.000 (>35 minggu)
Berbagai fungsi organ juga mengalami perubahan selama kehamilan.
Baik sistem jantung dan pembuluh darah, pencernaan, pernafasan dan
siatem organ yang lainnya. Perubahan-perubahan tersebut meliputi :
- Frekuensi nadi meningkat bertahap (lebih tinggi 15-20 dpm dari wanita tidak hamil)
- Ukuran jantung juga membesar 10%
- Darah yang dipompa dari jantung (Cardiac output) meningkat 35% pada kehamilan 20 minggu; CO terendah saat ibu dalam posisi berbaring karena oklusi vena kava inferior; sindroma hipotensi supinasi terjadi pada 5% pasien; CO optimal pada posisi lateral kiri.
- Tekanan darah arterial
1. Perubahan menurut trimester: awal kehamilan terdapat
penurunan progresif pada sistolik (5-10 mmHg) maupun diastolic
(10-15mmHg); setelah 24 minggu tekanan sistolik maupun diastolic
meningkat bertahap; saat aterm kembali ke level nongravid. Turunnya
resistensi perifer disebabkan oleh efek relaksasi otot polos dari
progesteron.
2. Perubahan menurut postur ibu: paling rendah saat posisi
lateral, menengah saat posisi terlentang, dan tertinggi saat posisi
duduk
- Tekanan vena sentral maupun antekubiti tidak berubah; tekanan vena femoralis meningkat 2-3x saat aterm (2-3cmH2O pada sisi tempat melekatnya plasenta)
Perubahan sistem pernafasan meliputi :
- Diafragma naik 4 cm, diameter dada betambah 2 cm, lingkar dada bertambah 6 cm, lengkung diafragma bertambah 1-2 cm.
Perubahan saluran kemih meliputi :
- Perubahan anatomik: ukuran dan berat ginjal bertambah; resiko infeksi saluran kencing meningkat bila terdapat peningkatan jumlah bakteri di air seni.
- Peningkatan laju saring ginjal meningkatkan kadar gula dalam urin (1000-10.000 mg/hari), dan ekskresi vitamin larut air;
Perubahan sistem pencernaan meliputi :
- Karena pembesaran rahim, terjadi pergeseran lambung dan usus-usus, termasuk usu buntu.
- Infeksi lambung: sering terjadi dalam kehamilan, disebabkan oleh aliran asam lambung ke esophagus bagian bawah, karena adanya perubahan posisi lambung,
- Waktu pengosongan lambung saat melahirkan meningkat, terutama setelah pemberian anti nyeri
- Rongga mulut: laju produksi dan pH air lir tidak berubah; kadang terjadi ptialismus (saliva banyak keluar) berhubungan dengan rasa mual pada kehamilan; gusi menjadi lunak, bengkak, dan mudah berdarah;
- Nyeri perut terjadi karena efek relaksasi otot rahim, penyerapan air meningkat 60%, penyerapan garam meningkat 45%; pembuluh darah di anus melebar, menimbulkan wasir (hemoroid).
Perubahan sistem hati dan empedu
- Tes fungsi hati:
-
- Peningkatan: fosfatse alkali, fibrinogen, hormon-hormon pengikat steroid, kolesterol, lemak darah, gama globulin
- Penurunan: albumin
- Tetap/sedikit menurun: SGOT, SGPT, bilirubin, gammaGT,protrombin time
- Kandung empedu: Waktu pengosongan meningkat, volume puasa dan residual meningkat dua kali lipat, -> beresiko untuk terbentuknya batu empedu
Kemudian perubahan apa yang terjadi pada saat ibu hamil berpuasa?.
Banyak sekali penelitian yang telah dilakukan tentang pengaruh puasa
dalam kehamilan. Sebuah penelitian di Yaman dari 2561 pasien hamil
sekitar 90.3% menunaikan puasa ramadhan, dan tidak terdapat hubungan
antara penurunan berat badan ibu maupun janin akibat puasa ramadhan.
Demikian halnya sebuah penelitian di Malaysia dari 605 pasien hamil
yang menunaikan puasa ramadhan juga tidak ditemukan adanya perbedaan
terhadap outcome janin dibanding dengan kelompok kontrol pasien hamil
yang tidak menunaikan puasa ramadhan. Penelitian oleh Malihe Arab, 2001
dari Bagian Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas
Hamadan Iran juga telah dismpulkan bahwa puasa ramdhan tidak
mempengaruhi BMI ibu, tetapi perlu diperhatikan BMI ibu hamil itu
sendiri sebelum hamil sebelum dia menunaikan puasa selama kehamilannya.
Sebuah peneletian oleh Alwasel dari Universitas King Saud Arab Saudi tahun 2010 tentang
perubahan plasenta pada ibu hamil yang menunaikan ibadah puasa.
Seperti diketahui bahwa placenta merupakan media transfer nutrisi dan
oksigen dari ibu ke janin. Penelitian selama 4 tahun dari sekitar 7000
bayi yang telah lahir dari ibu yang menunaikan ibadah puasa didapatkan
data bahwa terjadi penurunan dari berat plasenta dari ibu hamil yang
menunaikan ibadah puasa pada trimester kedua dan ketiga kehamilan
tetapi secara umum tidak mempengaruhi berat lahir bayi dan kondisi
kesehatan bayi secara umum. Hal ini berbeda dengan perubahan kondisi
plasenta dari ibu yang menderita penyakit kronis sebelumnya.Demikian
halnya dengan ibu menyusui, telah dilakukan penelitian di Turki tahun
2006 bawa puasa ramadhan tidak berpengaruh terhadap komposisi
mikronutrien dari ASI dan juga tidak mempengaruhi pertumbuhan janin.
Dari berbagai penelitian yang ada jelas bahwa puasa ramadhan tidak
berbahaya bagi ibu hamil. Tetapi perlu diperhatikan kondisi kehamilan
itu sendiri. Bila memang sudah terjadi permasalahan terhadap
kehamilannya sejak awal misal hiperemesis gravidarum pada trimester
awal kehamilan atau terdapat komplikasi penyakit kronis sebelum
kehamilan, jelas hal ini akan membahayakan ibu dan janinnya bila
menunaikan ibadah puasa ramadhan. Segala sesuatunya dikembalikan ke
hukum asal dari puasa ramadhan itu sendiri, Wajib bagi yang sudah
memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, dan tidak wajib bila terhadap
halangan atau uzur menunaikan. Wallahu a’lam bisshowab.
Sumber : http://www.sadargizi.com
No comments:
Post a Comment