Thursday, 31 May 2012

Hari Tanpa Tembakau 31 Mei 2012


 
Sambutan Ketua Umum Terpilih PB. Ikatan Dokter Indonesia
Pada acara Deklarasi Koalisai Profesi Kesehatan (KPK) Anti Rokok


Sudah awam diketahui bahwa rokok mengandung lebih dari empat ribu zat yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan umat manusia, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201), bahan cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” untuk hukuman mati serta zat rokok yang berbahaya lain seperti  Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
Zat-zar beracun tersebut dapat menyebabkan berbagai gangguan terhadap organ tubuh mulai dari derajat ringan sampai berat. Gangguan itu seperti gangguan saluran pernapasan dan paru, gangguan pembuluh darah dan jantung, gangguan mulut dan saluran pencernaan, gangguan kehamilan dan janin, keganasan, kemandulan, dan bahkan dapat menimbulkan kematian.
Berdasarkan hasil survei Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2007, sebanyak 1.127 orang meninggal setiap hari akibat rokok di Indonesia. World Helth Report  tahun 2008 menjelaskan bahwa rokok menyumbang 5 juta kematian setiap tahunnya. Sedangkan menurut penelitian yang dilakukan ‘Swedish National Board of Health and Welfare’ serta ‘Bloomberg Philanthropies’, sebanyak 600 prokok pasif meninggal setiap tahunnya di seluruh dunia.
Data WHO (2008), Indonesia dinobatkan sebagai negara peringkat ketiga setelah China dan India, di atas Rusia dan Amerika Serikat, yaitu 27,6%  (28%) atau 65 juta perokok dengan mengkonsumsi sebanyak 225 miliar batang rokok per tahun, dimana jumlah prokok Indonesia terus meningkat dalam 9 tahun terakhir dengan pertumbuhan 0,9% per tahun pada periode 2000 – 2008 atau naik 18,6% selama kurun 5 tahun pada peride 2003 – 2008.
Sejalan dengan peningkatan jumlah perokok tersebut, produksi rokok hingga akhir tahun 2011 diperkirakan mampu menembus 248 miliar batang serta diperkirakan tidak kurang Rp.100 triliun dana masyarakat dikeluarkan untuk membelinya.
Selain itu, pemerintah Indonesia pun menargetkan cukai rokok pada tahun 2011 mencapai Rp. 60,1 triliun. Ini menunjukkan kenaikan dari perolehan cukai tahun 2009 yang mencapai Rp. 53,9 triliun. Di sisi lain sektor industri hasil tembakau (IHT) disebutkan mampu menyerap 6,1 juta orang. Masing-masing terdiri dari kalangan petani tembakau (sebanyak) 2 juta orang, petani cengkeh 1,5 juta, tenaga kerja pabrik rokok 600 ribu orang, pengecer dan pedagang asongan 1 juta, serta advertising, percetakan, dan jasa transportasi sebanyak 1 juta orang.
Kebiasaan mengkonsumsi tembakau ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan, tetapi juga memiliki dampak bagi sektor ekonomi. Berdasarkan penelitian Kosen, dkk (2009)  menunjukkan bahwa kerugian ekonomi total penduduk Indonesia dalam setahun akibat konsumsi produk tembakau mencapai Rp.338,75 trilliun, atau lebih dari enam kali pendapatan cukai rokok pemerintah pada tahun 2009 yang hanya Rp. 53,9 trilliun.
Penelitian lain berkaitan dampak ekonomi rokok, dilakukan oleh Alimin Maidin, sebagaimana yang disampaikan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, 2011,  berjudul “Kerugian Ekonomi Akibat AIDS dan Rokok".  Alimin Maidin mengemukakan bahwa jumlah perokok di Kota Makassar mencapai 287.300 orang atau 22,1 % dari total penduduk, yang rata-rata mengkonsumsi 10,6 batang per hari. Hal ini berarti, ada 3 juta batang rokok yang dibakar setiap hari di kota Makassar. Bila harga per batang rokok Rp. 100,- maka biaya yang dikeluarkan oleh perokok di Kota Makassar mencapai Rp. 3 miliar perhari, sebulan mencapai Rp.90 miliar, dan  setahun mencapai Rp.1,08 triliun. Angka ini sama dengan 74 % PAD Kota Makassar tahun 2010, yang sebesar Rp.1,452 triliun. Atau bila dikonversi ke pembangunan rumah ibadah maka dapat disetarakan dengan 60 buah rumah ibadah ukuran 20 m x 30 m = 600 m2, yang “dibakar”setiap bulannya di  Kota Makassar. Dengan asumsi, biaya per meternya adalah Rp. 2,5 juta (Rp.1,5 miliar per unit rumah ibadah).
Memperhatikan besarnya kerugian ekonomi serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi dampak negatif tembakau terhadap kesehatan,  maka tidak ada pilihan lain bagi profesi kesehatan di Indonesia selain bersama-sama berjuang untuk sesuatu yang diyakini benar dan baik,  guna melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat tembakau.
Oleh karena itu organisasi profesi kesehatan (IAI, IAKMI, IBI, IDI, PDGI, dan PPNI)  yang hari ini akan mendeklarasikan Koalisi Profesi Kesehatan (KPK) Anti Rokok, perlu melakukan upaya-upaya strategis baik ditujukan kepada masyarakat maupun kepada penentu/pengambil kebijakan.
Untuk masyarakat, menurut hemat kami, ada 3 upaya penanggulangan yang dapat dilakukan, yaitu upaya promotif dan preventif, upaya rehabilitatif, serta upaya kuratif. Sedangkan kepada penentu dan pengambil kebijakan, tak ada kata lain selain aktif melakukan advokasi mulai dari derajat rendah sampai derajat tinggi.
Upaya pertama; promotif dan preventif. Upaya ini harus lebih ditekankan mengingat karakteristik tembakau disamping banyak mengandung zat yang mengganggu kesehatan, juga karena tembakau merupakan zat adiktif yang menyebabkan pemakainya sangat sulit berhenti karena ketagihan. Upaya promotif dan preventif diarahkan semaksimal mungkin agar seseorang terutama, bayi, anak, dan remaja tidak terpapar oleh produk tembakau.
Kedua; kita harus menggalakkan upaya rehabilitatif. Upaya ini diarahkan kepada seseorang terutama anak muda/remaja yang sudah terlanjur ketagihan merokok untuk dipulihkan dari kondisi ketagihannya, sehingga dapat dicegah dari gangguan kesehatan yang amat serius akibat dampak negatif tembakau.
Ketiga; upaya kuratif terhadap seseorang yang sakit agar segera mendapatkan pertolongan dengan baik sehingga sakit yang timbul akibat rokok dapat disembuhkan atau paling tidak kondisi penyakitnya tidak semakin memburuk.
Selain upaya tersebut, kegiatan advokasi  pun mesti dilakukan secara bersinambung kepada pengambil dan penentu kebijakan (eksekutif dan legislatif) tanpa mengenal lelah. Misalnya mengadvokasi lahirnya peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif tembakau. Koalisi hendaknya melakukan advokasi dan kampanye terus-menerus berkaitan pengontrolan periklanan rokok, pengaturan area tanpa tembakau, pengaturan tempat penjualan rokok, pengaturan penjualan rokok eceran, pelarangan merokok terhadap anak dan remaja, pemberlakuan cukai tinggi terhadap rokok, dan lain sebagainya.
Pada akhirnya terpulang kepada kita semua, terutama Pemerintah Indonesia, sejauh mana ia beritkad baik untuk menyelamatkan generasi  bangsa dan kemudian menciptakan “Generasi Emas”, yang sehat dan cerdas.  Jika memang pemerintah bersungguh-sungguh ingin melindungi dan mewujudkan “Generasi Emas" bangsa, tentu sesegera mungkin meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), yang mana Indonesia sendiri ikut aktif mendeklarasikannya. Selanjutnya pemerintah pun tidak sepantasnya memiliki nilai “toleransi” atau nilai “mubah” terhadap suatu produk yang diketahui membahayakan kesehatan dan kehidupan umat manusia, sekalipun produk tersebut membawa manfaat ekonomi atau politik.
Mari kita terus belajar menepati komitmen dan kembali kepada prinsip, “mencegah penyakit lebih baik dari pada mengobati”.


Thursday, 24 May 2012

PERBANKAN DAN KEAMANAN NASABAH


Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup bagus dalam beberapa tahun terakhir terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat luas, baik dari dalam maupun luar negeri. Investasi yang terus meningkat di dalam negeri menunjukkan kepercayaan para investor untuk menanamkan dan menggerakkan modalnya di Indonesia.

Perbankan kita menangkap kesempatan ini dengan menawarkan banyak program dengan beragam keuntungan dan kemudahan yang bisa diperoleh. Salah satunya adalah program Setor Tunai yang menawarkan kemudahan bertransaksi swalayan di mesin ATM tanpa harus ngantri di teller bank. Sayangnya, kemudahan ini tidak dilengkapi dengan system yang menjamin keamanan uang nasabah. Hal ini dialami sendiri oleh saya.

Pada Selasa malam, tanggal 22 Mei 2012 kemarin, saya bertransaksi setor tunai di ATM Bank Mandiri Cabang Tebet Soepomo. Saya harus menyetorkan uang ke rekening malam itu juga karena besoknya saya harus keluar kota. Pada saat transaksi, saya memasukkan lembaran dengan jumlah lebih dari 20 lembar (jumlah kapasitas mesin ATM), saya memasukkan 50 lembar. Dengan segera, ATM tidak bisa melanjutkan transaksi dan muncul promp-out; “ATM TIDAK DAPAT MELAKUKAN TRANSAKSI”. Terang saja saya panik, karena ketika saya mengecek saldo, jumlah yang saya masukkan ke mesin ATM tidak tertambahkan. Jumlahnya mungkin memang tidak seberapa, tapi buat saya sangat berarti.

Saya lalu melaporkan kejadian ini ke satpam bank. Dia meminta fotokopi kartu ATM, KTP, dan juga struk transaksi terakhir (dimana tentu saja transaksi setoran terakhir tidak tercatat). Pak Satpam juga menjamin bahwa mesin ATM sudah dalam keadaan offline dan tidak bisa digunakan sebelum dibongkar dan uang di dalamnya dikeluarkan. Beliau juga menyarankan untuk membuat laporan ke Bank Mandiri terdekat. Setelah meninggalkan ATM, saya juga melaporkan hal ini ke Call Center Bank Mandiri. Operator menyarankan hal yang sama; membuat laporan dan menunggu perkembangan. 

Pagi ini, Kamis 24 Mei 2012, saya pun melaporkan hal yang menimpa saya ini ke Bank Mandiri Cabang Tebet Soepomo. Saya lihat mesin ATM yang bermasalah itu ntelah kembali beroperasi, yang berarti sang mesin sudah dibongkar dan tentu berita acara pembongkaran sudah dilihat oleh pihak Bank Mandiri Cabang Tebet Soepomo (ngarepnya bgitu). Namun ternyata, saya hanya diminta membuat laporan oleh pihak Bank Mandiri, dan menunggu proses lebih lanjut yang kata petugas; memakan waktu sampai 20 hari !!! Pihak petugas beralasan bahwa waktu sedemikian banyak diperlukan karena manajemen ATM dan Bank Mandiri itu terpisah sehingga dibutuhkan koordinasi.

Yang menjadi kegusaran saya adalah bahwa dalam kasus ini, posisi nasabah menjadi sangat tidak aman. Pertama, system komputasi mesin ATM yang sangat tidak aman. Saya tidak tahu bahasa komputasi yang dipergunakan oleh mesin ATM ini. Tapi jika setiap kesalahan input kemudian harus mematikan system (alih-alih memulai system dari awal). Kesalahan memasukkan jumlah lembaran bukanlah kesalahan fatal yang harus ditangani dengan mematikan system, kesalahan ini seharusnya dapat ditangani dengan memulai system dari awal (mengeluarkan lembaran dan meminta untuk mengulangi proses dengan benar), seperti di bank tetangga. Bank Mandiri yang mengklaim sebagai Bank terbesar di negeri ini ternyata masih menggunakan system bahasa komputasi yang tidak aman, adalah sebuah hal besar yang menimbulkan kesangsian atas keamanan transaksi perbankan negeri.

Kedua, keterpisahan manajemen antara bank dan pengelola ATM mungkin dapat dimaklumi, mengingat keterbatasan modal dan azas pemerataan. Tapi keterpisahan manajemen itu tidak kemudian sebegitu jauhnya sehingga membutuhkan 20 hari untuk menyelesaikan masalah semacam ini. Seharunya setiap kantor cabang bank mendapatkan salinan berita acara pembongkaran dan perbaikan mesin atm di wilayah cabangnya sehingga dapat memberikan kepastian kepada nasabah mengenai proses yang terjadi. Akan sangat berbeda jika berada dalam masa 20 hari namun ada kepastian dibandingkan dengan 20 hari tapi tanpa kepastian apa-apa. Pihak Bank Mandiri dengan ini telah merampas hak nasabah atas kepastian transaksi yang dilakukannya.

Ini sekedar unek-unek dan kritikan untuk Bank Mandiri agar dapat meningkatkan layanannya. Sekali lagi, nasabah membutuhkan jaminan keamanan transaksi perbankan. Jika hal ini tidak dapat diberikan oleh industry perbankan negeri ini, maka jangan heran jika orang kaya kita lebih memilih menabung di luar negeri yang punya system keamanan lebih baik.

CEGAH OSTEOPOROSIS SEJAK DINI

DEFINISI
Osteoporosis adalah penyakit tulang yang mempunyai sifat-sifat khas berupa massa tulang yang renda, dan penurunan kualitas jaringan tulang yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerapuhan tulang.
Osteoporosis dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu primer dan sekunder. Osteoporosis  promer umumnya dapat terjadi pada wanita paska menoupause. Sementara osteoporosis sekunder adalah osteoporosis yang terkait dengan suatu penyakit

PENYEBAB
a. Osteoporosis primer umumnya terjadi pada wanita paska menoupasue disebabkan karena karena makin berkurangny barua hormon estrogen (hormon utama pada wanita). Hormon ini bertugas untuk mengangkut kalsium ke dalam tulang sehingga pada kondisi menoupause dimana hormon ini berkurang maka daya angkut kalsium ke tulang juga ikut berkurang. Akibatnya tulang menjadi rapuh dan mudah bengkok atau patah. Hal ini juga terjadi pada orang usia lanjut, ditambah adanya ketidakseimbangan antara kecepatan hancurnya . tulang dengan pembentukan tulang yang baru . Sedangkan osteoporasis primer pada laki-laki terjadi karena alasan yang tidak diketahui

b. Osteoporosis sekunder, disebabkan oleh keadaan medis atau akibat pengaruh obat-obatan yang dikomsumsi saat menderita penyakit tertentu seperti penyakit gagal ginjal kronis dan kelaian hormonal yang menyerang tiroid, paratiriod dan adrenal

GEJALA
Awal dari osteoporosis menimbulkan gejala sehingga sering tidak disadari oleh penderitanya
Gejala baru timbul ketika kerapuhan tulang sudah parah, seperti misalnya nyeri otot bagian punggung atau bagian tubuh lain.
Karena gejala sulit terdeteksi, maka diperlukan adanya pengetahuan dan keperdulian untuk dapat mencegah osteoporosis ini. Pemeriksaan kepadatan tulang sangat dianjurkan terutama bagi wanita menjelang masa menopause, pengguna obat-obatan kortikosteroid, barbiturate, anti kejang dan hormone tiroid yang berlebihan.

PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN
Pada seseorang yang mengalami patah tulang, diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala, pemeriksaan fisik dan rontgen tulang. Sebelum patah tulang dapat dilakukan pemeriksaan yang menilai kepadatan tulang. Pemeriksaan yang paling akurat adalah DXA (dual energy x ray absorptiometry). Pemeriksaan ini aman dan tidak menimbulkan nyeri, bisa dilakukan dalam waktu 5 - 15 menit. DXA sangat berguna untuk :
a. wanita yang memiliki resiko tinggi menderita osteoporosis
b. penderita yang diagnosisnya belum pasti
c. penderita yang hasil pengobatannya harus dinilai secara akurat

PENCEGAHAN
Pencegahan osteoporasis meliputi :
a. Mempertahankan atau meningkatkan kepadatan tulang dengan mengkomsumsi kalsium yang cukup
b. Melakukan olahraga dengan beban
c. Mengkomsumsi obat (untuk beberapa orang tertentu)

Mengkomsumsi kalsium dalam jumlah yang cukup sangat efektif, terutama sebelum tercapainya kepadatan tulang maksimal (sekitar umur 30 tahun). Minum 2 gelas susu dan tambahan vitamin D setiap hari, bisa meningkatkan kepadatan tulang pada wanita setengah baya yang sebelumnya tidak mendapatkan cukup kalsium
Olahraga beban (misalnya berjalan dan menaiki tangga) akan meningkatkan kepadatan tulang. Berenang tidak meningkatkan kepadatan tulang.

Estrogen membantu mempetahankan kepadatan tulang pada wanita dan sering diminum bersamaan dengan progesteron. Terapi sulih estrogen paling efektif dimulai dalam 4 -6 tahun setelah menoupause; tetapi jika baru dimulai lebih dari 6 tahun setelah menoupause, masih bisa memperlambat kerapuha tulang dan mengurangi resiko patah tulang. Ralosifen merupakan obat menyerupai estrogen yang baru, yang mungkin kurang efektif daripada estrogen dalam mencegah kerapuhan tulang, tetapi tidak memiliki efek terhadap payudara atau rahim. Untuk mencegah osteoporosis , bisfosfonat (contohnya alendronat), bisa digunakan sendiri atau bersamaan dengan terapi sulih hormon.