Wednesday 4 September 2019

Dokter Umum sebagai Garda terdepan dalam memberikan Layanan Emergensi


Jakarta, 31 Agustus 2019, bertempat di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) Bersama Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dan Clinical Mentoring dengan Tema “PERAN GELS DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEGAWATDARURATAN MEDIS”.

Diikuti 350 peserta Dokter Umum dengan tujuan meningkatkan pengetahuan para sejawat dokter dalam melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan baik untuk layanan di Pra RS maupun didalam RS. 

Seminar dan Clinical Mentorinf ini didasari bahwa keadaan gawat darurat dapat terjadi pada setiap orang dan pada saat yang tak terduga dimana saja. Pelayanan kegawatdaruratan meliputi pelayanan kegawatdaruratan pada bencana dan pelayanan kegawatdaruratan sehari-hari. Keadaan gawat darurat yang terjadi dapat mengakibatkan seseorang atau sekelompok orang memerlukan tindakan yang cepat, tepat dan akurat. Pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat akan sangat menentukan keadaan korban pada tahap selanjutnya.  Dalam keadaan sehari-hari sangat mungkin kita menemukan kasus gawat darurat baik akibat kecelakaan, keadaan stroke atau mungkin pendarahan dan renjatan. Tindakan awal sangat menentukan kelangsungan hidup dan atau kecacatan yang mungkin terjadi setelah kejadian. 

Aturan terkait pertolongan keadaan gawat darurat telah diatur dalam pasal 51 UU No. 29/2004, Tentang Praktik Kedokteran, seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan terkait kriteria kegawatdaruratan dan pelayanan kegawatdaruratan. Pada Pasal 11, Permenkes tersebut, disebutkan sumber daya manusia dalam pertolongan kegawatdaruratan meliputi Dokter, Dokter Gigi, perawat dan/atau tenaga kesehatan lain serta tenaga non-kesehatan. Penanganan kegawatdaruratan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hal ini sebagaimana diatur dalam dalam pasal 50 UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang merumuskan bahwa “tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan”. Kewenangan menyangkut pelayanan gawat darurat pada fase di rumah sakit, dimana pada dasarnya setiap dokter memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan medik termasuk tindakan spesifik dalam keadaan gawat darurat. Dalam hal pertolongan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan maka yang bersangkutan harus menerapkan standar profesi sesuai dengan situasi gawat darurat saat itu.

Terkait hal ini, perlu peningkatan kemampuan penanganan tindakan gawat darurat terhadap tenaga medis. Untuk itu seminar sehari terkait GELS (General Emergency Life Support), diharapkan akan memberikan penyegaran kepada profesional medis khususnya dokter umum yang mempunyai tanggung jawab terhadap layanan kegawatdaruratan. 

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Umum PB IDI Dr Daeng Moh Faqih SH.MH menyatakan “PB IDI akan mensupport kegiatan-kegiatan seperti ini dalam bentuk kebijakan agar pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia menjadi lebih baik dan maju dengan melibatkan semua Perhimpunan yang terkait Emergensi terutama untuk PDUI dan PDEI. Hal ini juga perlu dikomunikasikan dengan Konsil Kedokteran sehingga paket Modul Emergensi harus mengacu pada GELS yang menjadi kompetensi dasar pada dokter umum

Prof DR DR Idrus Paturusi Sp.OT(K) pada salah satu Keynote Speech sebagai Ketua Dewan Pembina KREKI “Pembentukan SAFE COMMUNITY yang sudah dideklarasikan di Makassar pada tahun 2000 harus dilanjutkan, dimana kita ingin bahwa dimanapun dan kapan kita akan selalu merasa aman dari hal-hal yang terkait kegawatdaruratan dan melibatkan semua unsur masyarakat dari unsur terkecil sampai ke urusan pelayanan yang dapat diberikan oleh Negara” 
       
Pada acara pembukaan dilakukan juga lauching aplikasi KREKI dengan tujuan untuk memberikan layanan kegawatdaruratan kepada masyarakat secepat layanan Online yang saat ini ada dan  juga merupakan tempat berkumpul para relawan kesehatan untuk dapat terlibat langsung dalam memberikan layanan dan juga membangun konektivitas dengan jaringan fasilitas kesehatan yang ada. 

Seminar kemudian dilanjutkan dengan membahas 6 Topik : 
  •  Penatalaksanaan Kegawatdaruratan Kardiovaskuler oleh Dr Hadiki Habib, Sp.PD
  • Penatalaksanaan Kegawatdaruratan Serebrovaskuler oleh Dr Mursyid Bustamii, Sp.S(K), KIC, MARS
  • Penatalaksanaan Kegawatdaruratan Muskuloskeletal oleh Dr Muhammad Sakti Sp.OT
  •  Penatalaksanaan Kegawatdaruratan Akut Abdomen oleh Dr Adianto, Sp.B-KBD
  •  Penatalaksanaan Kegawatdaruratan Kehamilan & Post-partum Dr Ulul Albab, Sp.OG
  •  Penatalaksanaan Kegawatdaruratan Anak oleh Dr Antonius H Pudjiadi, Sp.A (K)
  • Dilanjutkan dengan kegiatan Clinical Mentoring untuk membahas Pelaksanaan “Code Blue” di RS dengan Fasilitator Dr Wisnu Pramudhito, Sp.B dan Clinial Mentoring “Airway Management”yang dibawakan oleh Dr Arum Ernanti M, Sp.An.
  • Kegiatan berakhir pada pukul 17.30 dan semua peserta mendapatkan sertifikat dengan nilai 10 SKP dan harapan beberapa peserta bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini harus sering dilakukan terutama Materi Kegawatdaruratan yang sebenarnya adalah Performa Dokter Umum sebagai pemberi layanan terdepan di Masyarakat.