Thursday 29 July 2010

Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi



Dari Diskusi Ringan Yayasan Gema Sadar Gizi
Dalam Rangka Pekan ASI 2010
“ASI EKSKLUSIF; UPAYA PEMENUHAN HAK ASASI BAYI”
Air susu ibu (ASI) adalah suatu campuran alami, ciptaan Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, yang luar biasa menakjubkan sebagai sumber makanan terbaik bagi bayi yang baru lahir, dan sebagai zat yang meningkatkan kekebalan tubuhnya terhadap penyakit. Bahkan makanan bayi yang dibuat dengan teknologi mutakhir pun tak mampu menggantikan atau bahkan sekedar untuk menandingi. Demikian Dr. Rosita Rivai (sekretaris yayasan) mengawali pembicangan ringan dalam rangka menyambut Pekan ASI (1-7 Agustus), yang berlangsung (30/7-2010) di Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat.
Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, telah memberitahu kepada kita informasi penting ini sekitar 14 abad yang lalu, melalui firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah (2): 233, yang artinya : “Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya….” Di ayat lain, QS. Lukman (32): 14: “… menyapihnya dalam dua tahun”. Departemen Agama RI, memaknai kalimat menyapihnya dalam dua tahun sebagai “selambat-lambat waktu menyapi ialah sampai anak berumur 2 tahun”, ungkap Dr. Rosita..
Menyambung pembicaraan Dr. Rosita, salah seorang pembina yayasan, Dr. Zaenal Abidin ,yang ikut dalam diskusi mengatakan bahwa Ayat –ayat Tuhan di atas menerangkan kepada kita bahwa makanan terbaik bagi bayi adalah air susu ibunya. Para ibu hendaklah menyusui bayi-bayi mereka dua tahun penuh, karena itu tidak memberikan air susu ibu kepada bayi adalah perbuatan merugikan kepentingan dan hak-hak bayi itu sendiri. Sebaliknya, memberikan ASI lebih dari dua tahun tidak diperlukan bagi kepentingan tuntutan pertumbuhan jasmani bayinya, lanjut Zaenal.
Lebih lanjut, Pembina yayasan ini mengatakan, dalam hubungan dengan kepentingan dan hak-hak bayi akan ASI, maka sejak tahun 2009, Negara telah mengaturnya dengan mencantumkannya di dalam Undang-undang Kesehatan. Menurut Pasal 128 Ayat 1 Undang-undang Nomor.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ”Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.”. Hal ini berarti, tanpa indikasi medis maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan ASI kepada seorang bayi.

Dr. Mahesa salah seorang pengawas Yayasan, menimpali pernyatataan Dr. Zaenal, hendaknya kita tidak hanya melihat Pasal 128 (1) di atas berdiri sendiri. Dibalik pasal tersebut, terdapat sanksi yang mengikat seluruh warga Negara, yang bila tidak diketahui makan akan berakibat fatal bagi yang melanggarnya. Dalam Pasal 200, misalnya,”Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).”

Lebih lanjut menurut Dr. Mahesa, dalam Pasal 201 disebutkan, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain sanksi pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat pula dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang disebutkan dalam Pasal 200. Itu artinya pidana denda bagi korporasi yang melanggar Pasal 200 adalah paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah). Sementara dalam Pasal 201 ayat (2), disebutkan pula bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: (a). pencabutan izin usaha; dan/atau (b). pencabutan status badan hukum.

Ketua Yayasan, Dr. Prawita Sari, MSc, yang juga dokter ahli gizi, makin menghangatkan diskusi dengan mengungkapkan berbagai kandungan dan kemanfaatkan pemberian ASI. Menurutnya, ketika bayi menyusu pada ibunya, ia bukan hanya butuh mengenyangkan perutnya, melainkan mereka juga sangat ingin merasakan curahan kasih sayang, kemesraan,dan kedekatan hati dengan ibunya. Dan kemanfaatan ini tidak mungkin dapat diberikan oleh orang lain, apalagi oleh air susu hewan atau susu formula. Bahkan secanggih apa pun teknologi dan usaha manusia untuk membuat susu formula dengan kualitas gizi setaraf dengan susu ibu, namun fungsi kejiwaan ibu menyusui bayinya tidak dapat digantikan oleh gizi yang tinggi dari susu formula. Meski demikian, menurut UU Kesehatan di atas, setelah pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan maka pemberian ASI tetap dapat dilanjutkan sampai 2 (dua) tahun dengan pemberian makanan pendamping ASI. (MP-ASI) sebagai makanan tambahan sesuai kebutuhan bayi.
Setiap hari ungkap Dr. Tirta, ditemukan satu keunggulan dan manfaat baru air susu ibu bagi bayi . Beberapa keunggulan dan manfaat menyusu (ASI) dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu: aspek gizi, aspek imunologik, aspek psikologi, aspek kecerdasan, neurologis, ekonomis dan aspek penundaan kehamilan.

Dari aspek gizi,ditemukan adanya kolostrum yang mengandung zat kekebalan terutama IgA untuk melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi terutama diare. Kolostrum mengandung protein,vitamin A yang tinggi, serta mengandung karbohidrat dan lemak rendah, sehingga sesuai dengan kebutuhan gizi bayi pada hari-hari pertama kelahiran. Kolostrum membantu mengeluarkan mekonium yaitu kotoran bayi yang pertama berwarna hitam kehijauan. Jumlah kolostrum yang diproduksi bervariasi tergantung dari hisapan bayi pada hari-hari pertama kelahiran. Walaupun kolostrum tersebut sedikit namun cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi. Itulah sebabnya sehingga kolostrum ini harus diberikan pada bayi.

Keunggulan lain dari ASI adalah mudah dicerna, sebab selain mengandung zat gizi yang sesuai, juga mengandung enzim-enzim untuk mencernakan zat-zat gizi yang terdapat dalam air susu itu sendiri. ASI mengandung zat-zat gizi berkualitas tinggi yang berguna untuk pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan bayi/anak.
Selain mengandung zat gizi berupa protein yang berkualitas tinggi, ia pun memiliki perbandingan antara Whey dan Casein yang sesuai untuk bayi. Rasio Whey dengan Casein merupakan salah satu keunggulan ASI dibandingkan dengan susu sapi. ASI mengandung whey lebih banyak yaitu 65:35. Komposisi ini menyebabkan protein ASI lebih mudah diserap. Sedangkan pada susu sapi mempunyai perbandingan Whey :Casein adalah 20 : 80, sehingga tidak mudah diserap.

Selain komposisi di atas, ASI juga mengandung Taurin, DHA dan AA. Taurin adalah sejenis asam amino kedua yang terbanyak dalam ASI yang berfungsi sebagai neuro-transmitter dan berperan penting untuk proses maturasi sel otak. Percobaan pada binatang menunjukkan bahwa defisiensi taurin akan berakibat terjadinya gangguan pada retina mata. Sementara Decosahexanoic Acid (DHA) dan Arachidonic Acid (AA) adalah asam lemak tak jenuh rantai panjang (polyunsaturated fatty acids) yang diperlukan untuk pembentukan sel-sel otak yang optimal. Jumlah DHA dan AA dalam air susu I bu ini sangat mencukupi untuk menjamin pertumbuhan dan kecerdasan anak. Disamping itu DHA dan AA dalam tubuh dapat dibentuk dari substansi pembentuknya, yaitu masing-masing dari Omega 3 (asam linolenat) dan Omega 6 (asam linoleat). Demikian Dr. Tirta menyampaikan secara panjang lebar mengenai komposisi dan manfaat dari masing-masing zat yang terkandung di dalam air susu ibu ini. Mengakhiri penuturannya, Tirta kembali menghimbau kepada ibu bayi, petugas kesehatan, perawat atau pengasuh bayi, atau kepada siapa pun, agar sekali-sekali jangan pernah menganjurkan, memfasilitasi atau pun memberi makanan/minuman selain ASI kepada bayi yang baru lahir sampai berusia di atas 6 bulan, tanpa indikasi medis yang jelas. Sebab memberi makanan/minuman lain, tanpa indikasi, dapat menyebabkan bayi tersebut menolak bila suatu ketika ia disuguhi minum ASI.
Salah seorang pendiri yayasan Dr. Daeng M. Faqih, saat menutup diskusi yang dihadiri oleh beberapa orang dokter muda aktivis Yayasan Gema Sadar Gizi, mengatakan, semestinya informasi tentang keunggulan ASI dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak bayi atas ASI eksklusif ini disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada ibu dan ayah bayi, petugas kesehatan, pengasuh bayi, dan pihak terkait lain. Aturan dibuat sebenarnya untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan untuk kebaikan masyarakat oleh karena itu aturan-aturan yang dibuat pertama kali harus diprioritaskan pada upaya-upaya preventif daripada upaya-upaya mengeksekusi seseorang yang melanggar aturan tersebut, sehingga upaya-upaya sosialisasi, publikasi yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman atau public awareness terhadap manfaat ASI adalah lebih utama dan seharusnya dijadikan skala prioritas dalam setiap program aksi.
Jakarta, 30 Juli 2010
Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi
Plaza Hias Rias Cikini Lt.2 Room 033, Jl. Cini Raya No.90 Jakarta Pusat 10330, telp/fax 021-3140157
Email: gema.sazi@yahoo.co.id,; www.sadargizi.com

No comments:

Post a Comment