Tuesday 25 October 2011

Harapan Terhadap Pofesionalisme Dokter Indonesia

       Menyambut Mukernas IDI ke 29, tanggal 19-23 Oktober 2011, di Pekanbaru

                                                 
Dalam keseharian kita, acap kali kita mendengar orang disekitar mengucapkan kata profesionalisme atau bahkan mungkin kita sendiri yang mangatakannya. Pertanyaannya kemudian, apakah profesionalisme  itu?  
 
Profesionalisme adalah tingkah laku keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987). Profesionalisme merupakan sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Karena itu seseorang yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tecermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui cara dan strategi tertentu. Ia akan mengembangkan  diri sesuai tuntutan perkembangan zaman sehingga eksistensinya di tengah masyarakat selalu memberi makna yang profesional.
 
Sementara profesional mempunyai makna, yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (KBBI, 1994).  Kata profesional mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sesuai profesinya. Penyandangan dan penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan, seperti  pemerintah atau organisasi profesinya. Sedangkan secara informal, pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa profesi yang bersangkutan. Karena itu profesional dapat dimaknai sebagai kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian  dan pengabdian diri kepada pihak lain.
Kaum profesional dikatakan memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Karena itu maka mereka dikatakan memberikan pelayanan dengan motivasi altruistik, mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Kaum profesional juga dianggap memiliki kemandirian yang besar, dan oleh sebab itu ia diterima sebagai suatu keniscayaan bahwa mereka akan bertindak selaku pembawa panji-panji kebebasan dan kemanusiaan.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan profesi? Istilah profesi berasal dari bahasa Latin yakni professus yang semula berarti pernyataan terbuka secara sungguh-sungguh atau pengakuan iman atau  janji di muka umum. Apabila melanggar janji tersebut berarti ia telah menodai kesucian peofesinya. Roscoe Pound menyatakan: “The profession must be self governing, self dicilining and self perpetuating.” Bahkan ia pun menyebut profesi itu sebagai Officium Nobile, suatu jabatan mulia.
 
Di tengah masyarakat dikenal beragam macam profesi, dan diantara profesi-profesi pada umumnya itu terdapat pula profesi khusus . Ke-khusususan suatu profesi terletak pada pengabdiannya kepada masyarakat, di mana  hal tersebut merupakan motivasi utamanya. Sekalipun orang-orang yang menjalankan profesi itu hidup dari pekerjaan profesi itu, namun hakikat profesi menuntutnya bahwa bukanlah nafkah hidup yang menjadi motivasi utamanya. Oleh karenanya profesi tersebut dikatakan dapat menyandang predikat sebagai profesi luhur.
 
Profesi luhur ini memiliki kriteria-kriteria tertentu, sebagaimana profesi pada umumnya. Ada dua hal yang menjadi ciri-ciri profesi pada umumnya, yakni:  (1) pertanggung jawaban; (2) hormat terhadap hak orang lain.
Tanggung jawab merupakan sikap yang selalu dituntut apabila kita melakukan suatu pekerjaan. Tanggung jawab dalam pekerjaan profesional diarahkan kepada pekerjaan dan hasil pekerjaan tersebut, yang diharapkan agar bermutu. Disamping itu tanggung jawab ditunjukkan pula terhadap dampak pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kehidupan di sekitarnya.  Sedangkan menghormati hak orang adalah merupakan prinsip keadilan sosial yang menuntut agar kita memberikan kepada siapa saja, apa yang menjadi haknya. Artinya, pelaksanaan pekerjaan profesi itu tidak boleh mengabaikan, apalagi melanggar hak orang lain.
Bagi profesi luhur, selain  harus memenuhi ciri-ciri profesi pada umumnya di atas, dituntut pula ciri-ciri lain, yaitu: (1) sikap bebas dari pamrih; (2) pengabdian pada tuntutan etika profesi.
Profesi luhur harus dijalankan tanpa pamrih, dimana kepentingan pasien atau klien yang harus diutamakan, bahkan harus didahulukan dari kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok. Tuntutan etika profesi harus tetap dipertahankan, meskipun pasien, masyarakat atau negara sekalipun menghendaki lain. Misalnya pasien yang atas permintaannya sendiri dan juga keluarganya agar digugurkan kandungannya atau ingin di-euthanasia, dan seterusnya. Di sini etika profesi luhur harus dipegang meskipun hal ini bertentangan dengan keinginan pasien sendiri. Jadi etika profesi  luhur menuntut dan menuntun agar pelaku profesi dalam keadaan apapun menjunjung tinggi keluhuran profesinya. Etika profesi menjadi benteng pertahanan bagi tegaknya sendi-sendi suatu profesi luhur.
Dalam ilmu hukum profesi dikatakan bahwa di dalam dunia modern profesi dokter merupakan salah satu dari empat profesi yang betul-betul merupakan full-status profession. Ke-empat profesi itu adalah profesi dokter sendiri, profesi hukum, profesi guru, profesi minister (ulama/pendeta).
Kini dunia makin berkembangan dan zaman pun telah berubah. Profesi telah menunjukkan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk mencari nafkah atau mata-pencaharian berdasarkan suatu keahlian atau ilmu tertentu.  Namun, bila seorang dokter  masih ingin tetap dikatakan berprofesi luhur maka  tentu saja ia harus selalu memegang teguh ke-empat ciri-ciri profesi luhur di atas, serta senantiasa memagari diri dengan etika profesi yang luhur pula. Mudah-mudahan dengan niat dan ikhtiar semam itu sehingga dokter Indonesia tetap dianggap memiliki sikap mental serta komitmen profesionalisme yang tinggi di mata masyarakatnya. Wallahu alam.
 
Pekanbaru, 19 Oktober 2011
      Oleh. Zaenal Abidin (Ketua Terpilih PB IDI/Ketua Panitia Pengarah Mukernas IDI)

No comments:

Post a Comment